DialogSosial, Workshop Pembentukan RP3 di Tempat Kerja. 4. Bidang Keuangan. SERIKATPEKERJA •Mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. serikat pekerja ditempat kerja Pengurus serikat pekerja mengatakan kepada anggota bagaimana "serikat pekerja" akan mengatasi permasalahannya Programumum organisasi ini merupakan program kerja untuk 3 (tiga) tahun (2007 - 2010) dan disusun berdasarkan kondisi pekerja dan ketenagakerjaan selama periode 5 (lima) tahun terakhir khususnya di lingkungan tekstil, sandang dan kulit. 2. Serikatpekerja soroti pergeseran filosofi program JHT. Rabu, 6 Oktober 2021 15:57 WIB. - (FOTO ANTARA/HO/BPJS Ketenagakerjaan) Jambi (ANTARA) - Pandemi COVID-19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Vil6. Jakarta, - Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh SP/SB meminta Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker melalui Balai Latihan Kerja BLK agar mengembangan program pelatihan bagi pekerja. Hal itu penting untuk meningkatkan keahlian pekerja dalam upaya menghadapi tantangan perubahan industri. Pengembangan program pelatihan bagi pekerja ini dinilai merupakan bagian dari aplikasi Sembilan Lompatan Besar Kemenaker. Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja FSP Kimia Energi Pertambangan, Sahat Butar Butar, mengatakan, sebagai stakeholder dan anggota Lembaga Kerja Sama LKS Tripartit Nasional, mengatakan, pihaknya berharap diberikan peluang sebagai peserta untuk mengembangkan keterampilan di BLK, yang bertujuan membantu hubungan industrial dengan SP/SB di dalam perusahaan dengan manajemen. "Dari pada pengusaha mengambil tenaga kerja skilled terlatih dari luar, lebih baik tenaga kerja yang di dalam perusahaan, di-up-skill sesuai kebutuhan perusahaan," kata Sahat Butar Butar usai melakukan kunjungan lapangan ke Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK Bandung dan BLK Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa 9/11/2021 sebagaimana dalam siaran persnya. Sahat Butar Butar menegaskan, pihaknya akan meminta profil beberapa Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK milik Kemenaker, termasuk kejuruan yang dilatih, dan selanjutnya SP/SB akan menyesuaikan untuk mengembangkan atau meningkatkan program pelatihan sesuai kejuruan yang ada di BBPLK . "Bagi yang sudah pensiun dapat re-skilling agar setelah pensiun mampu melakukan wirausaha sesuai keterampilan yang dimiliki usai mengikuti re-skilling," kata Sahat Butar Butar. Gustaf Evert dari Apindo berharap ke depan BLK lebih maju dan pemerintah harus menyiapkan anggaran yang memadai agar BLK difungsikan untuk mengembangkan pelatihan bagi pekerja yang terdampak PHK, agar dilatih dan mandiri menciptakan lapangan kerja sendiri. "Peranan pemerintah melalui pengembangan pelatihan sangat diharapkan sekali untuk memberdayakan pekerja ter-PHK agar mampu mandiri," kata Gustaf yang membidangi Advokasi Tenaga Kerja Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Sementara Plt Kepala BBPLK Bandung, Haryono, menegaskan, tujuan program pengembangan pelatihan sebenarnya diperuntukan atau diprioritaskan untuk pencari kerja pencaker sebagai tugas utama BLK, agar pencaker siap menghadapi dunia kerja. Namun tidak tertutup kemungkinan, bagi pekerja memiliki hak untuk memperoleh pelatihan di BLK melalui kerja sama MoU program up-skill. "BBPLK Bandung siap mendukung program atau rencana dari SP/SP untuk mengembangkan pelatihan melalui program upskilling," katanya. Secara terpisah, Kepala BLK Lembang, Tuti Haryanti, menambahkan, BLK Lembang berfokus pada pelatihan di sektor pertanian dengan sub kejuruan pertanian, perikanan, peternakan, mekanisasi pertanian, dan pengolahan hasil pertanian. Lulusan pelatihan BLK Lembang diarahkan menjadi wirausaha di sektor pertanian. "BLK Lembang siap mendukung program peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja melalui pelatihan sehingga siap untuk berwirausaha di sektor pertanian," ujar Tuti Haryanti usai mendampingi rombongan pekerja/buruh berkeliling meninjau workshop di BLK Lembang. Saksikan live streaming program-program BTV di sini Kemenaker Buka Peluang Kerja ke Jepang Lewat Skema P to P EKONOMI Menaker Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Perlu Komitmen Bersama EKONOMI RUU PPRT Diyakini Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga EKONOMI Kemenaker Buka Pelatihan Teknisi Kejuruan Mobil Listrik OTOTEKNO Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU PPRT NASIONAL Pemerintah Perkuat Program Pemagangan di Jepang EKONOMI Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya. Jakarta - Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang dan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ASPSB Kabupaten Serang menggelar kegiatan bersama bertajuk Mayday Celebration 2023 di Swiss-Belinn Cikande, pada Rabu 31/5/2023. Kegiatan yang digelar dalam rangkaian Hari Buruh Internasional ini dalam rangka memperkuat sinergi pemerintah daerah, pengusaha, dan para ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefulloh mengatakan kegiatan bersama ini baru dilaksanakan karena butuh komunikasi serta terhambat oleh libur Lebaran."Masing-masing pihak juga punya kegiatan padat, maka baru dilaksanakan saat ini," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis 8/6/2023. Sekadar diketahui, ASPSB merupakan organisasi yang menaungi serikat pekerja dan buruh. Pada acara tersebut, para serikat buruh menggelar santunan anak yatim, pemberian jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan berbagai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Serang, dan TNI-Polri yang telah bersinergi menyukseskan May Day tingkat Kabupaten Serang."Tentang isu-isu perburuhan, bagaimana kita selain meningkatkan sinergisitas, juga mengusung supaya aspirasi buruh tersampaikan kepada pemerintah," itu, kata dia, terdapat program bersama dalam menciptakan kesejahteraan pekerja atau buruh. Seperti yang sudah dijalankan oleh Pemkab Serang dengan memfasilitasi pekerja di bidang usaha mikro kecil menengah UMKM."Ada program bersama yang dicanangkan, ada peningkatan skill, dan pemberdayaan UMKM," situasi ekonomi yang belum sepenuhnya bangkit, telah terjadi pemutusan hubungan kerja PHK di sejumlah perusahaan. Asep menegaskan, jika terjadi pemutusan PHK, harus memperhatikan aturan yang berlaku."Komunikasi harus jalan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah," itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang berperan sebagai fasilitator kepentingan pekerja dan pengusaha."Saya meminta kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, semua harus bisa dikomunikasikan, jika ada masalah yang terjadi antara keduanya. Kami siap memfasilitasi," Tatu, beberapa bulan lalu terjadi gelombang PHK di Kabupaten Serang karena kondisi perekonomian perusahaan yang terdampak pandemi."PHK adalah pilihan terakhir, jika sudah tidak bisa diupayakan lagi. Namun harus sudah dikomunikasikan antara Apindo, Pemda, dan serikat buruh," Serang sudah menyiapkan program untuk para pekerja dan sudah berjalan. Termasuk program yang diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK."Dibuat program yang dikoordinir dinas tenaga kerja. Apa yang dibutuhkan pekerja kami akan fasilitasi, mulai dari pelatihan, termasuk jika ingin masuk ke pemberdayaan UMKM. Kita sinergikan semua," ujarnya. prf/ega